Jasa Audit Energi - Pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) No 70 tahun 2009 tentang konservasi energi, dimana industri pengguna energi > 6.000 ton oil equivalent (loe) per tahun wajib melakukan manajemen energi.
Langkah-langkah yang dilakukan tentunya melakukan audit energi dan menyusun program konservasi/efisiensi energi pada perusahaan yang dituangkan dalam rencana tindak (action plan) upaya konservasi/efisiensi energi.
Salah satu perusahan audit energi adalah https://sewatama.com/id/. Secara khusus terkait dengan kebijakan ini, dijabarkan dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi.
Pemerintah melalui peraturan presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK, telah menetapkan target penurunan GRK Nasional sebesar 26% hingga tahun 2020 yang salah satunya diharapkan upaya ini dari penurunan penggunaan enrgi pada sektor pengguna energi (industri, pertambangan, transportasi dan bangunan).
Manajemen energi
Manajemen energi adalah suatu kegiatan tata kelola penggunaan energi yang dimulai dari adanya komitmen dan kebijakan dari manajemen yang didukung oleh tim manajemen energi yang bekerja untuk melakukan indentifikasi terhadap peluang (potensi) efisiensi energi, melakukan perencanaan dan dituangkan dalam bentuk rencana tindak serta periodik dilakukan kaji ulang (review) sesuai dengan acun standar sistem manajemen energi (ISO 500001).
Audit energi
Penerapan manajemen energi dimulai dengan melakukan identifikasi peluang penghematan energi didasarkan pada laporan audit energi yang telah lebih dulu dilakukan. Jika audit belum pernah dilakukan maka perusahaan industri melakukan audit energi oleh tim energi yang terbentuk atau dengan bantuan pihak ketiga (konsultan).
Audit energi adalah suatu kegiatan sistematis untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap industri terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan energi. Pelaksanaan audit energi pada industri akan memberikan gambaran potensi atau peluang efisiensi energi yang terdapat pada industri.
Kegiatan audit energi adalah kegiatan sistematis yang meliputi pengamatan, pencatatan, pengukuran dan penilaian terhada fasilitas penggunaan energi suatu sektor pertambangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi/peluang penghematan energi dalam rangka mendukung program manajemen energi bagi perusahaan.