Di 2018 baik kota / kabupaten Bandung ataupun provinsi Jawa Barat sudah mengumumkan perubahan nilai UMK. Tentu saja perubahan positif sangat diharapkan oleh semua kalangan pekerja dan buruh.
Dan perubahan nilai UMK yang meningkat tersebut sudah melibatkan buruh secara langsung. Khususnya di kota Bandung, walikota Ridwan Kamil pernah menegaskan bahwa peningkatan UMK 2018 di kota Bandung sebesar 200 ribu sudah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan para buruh.
Perubahan UMK tersebut sama dengan naik sebesar 8,25% atau menjadi Rp3.091.445,56 yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dan perhitungan UMK Bandung 2018 tersebut diolah dengan menggunakan rumus perhitungan, seperti yang ditulis oleh portal berita Tribun Jabar bahwa, "Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran Upah Minimum sebelumnya sebesar Rp2.843.662,55 dikalikan hasil penjumlahan inflasi sebesar 3,72% dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99%."
Pemerintah kota Bandung dalam menentukan perubahan UMK tersebut sudah melaporkannya ke provinsi. Dan memang sebelumnya, pemerintah provinsi sudah memerintahkan kepada semua daerah untuk membuat pengajuan dan laporan perubahan UMK kota / kabupaten.
Dari pemberitaan tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi pihak-pihak terkait terutama para pekerja atau buruh. Cara menghitung UMK 2018, Kang Emil (panggilan akrab walikota Bandung-red) menjelaskan, "Dari faktor inflasi, PDB dikalikan nilai UMK lama keluarlah angka Rp 200 ribu. Kemudian 200 ribuan ini ditambah UMK lama keluarlah angka 3,09 juta. Ini semua telah disepakati dengan melibatkan buruh."
Pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa barat Ahmad Heryawan mengumumkan nilai UMK baik kota atau kabupaten yang ada di Jawa Barat.
Dari pengumuman tersebut diperoleh kesimpulan bahwa UMK Jabar 2018 tertinggi dipegang oleh Kabupaten Karawang, dengan nilai UMK Rp3.919.291, sedangkan UMK terendah diraih oleh Pangandaran dengan nilai UMK sebesar 1.558.793.
---
sumber:
bandung.bisnis.com/read/20171117/5/575607/umk-kota-bandung-2018-rp3.091.44556
prfmnews.com/berita.php?detail=alhamdulillah-tahun-2018-umk-kota-bandung-naik-825-persen
tirto.id/daftar-umk-jabar-2018-karawang-tertinggi-pangandaran-terendah-cApj
Dan perubahan nilai UMK yang meningkat tersebut sudah melibatkan buruh secara langsung. Khususnya di kota Bandung, walikota Ridwan Kamil pernah menegaskan bahwa peningkatan UMK 2018 di kota Bandung sebesar 200 ribu sudah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan para buruh.
Perubahan UMK tersebut sama dengan naik sebesar 8,25% atau menjadi Rp3.091.445,56 yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dan perhitungan UMK Bandung 2018 tersebut diolah dengan menggunakan rumus perhitungan, seperti yang ditulis oleh portal berita Tribun Jabar bahwa, "Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran Upah Minimum sebelumnya sebesar Rp2.843.662,55 dikalikan hasil penjumlahan inflasi sebesar 3,72% dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99%."
Pemerintah kota Bandung dalam menentukan perubahan UMK tersebut sudah melaporkannya ke provinsi. Dan memang sebelumnya, pemerintah provinsi sudah memerintahkan kepada semua daerah untuk membuat pengajuan dan laporan perubahan UMK kota / kabupaten.
Dari pemberitaan tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi pihak-pihak terkait terutama para pekerja atau buruh. Cara menghitung UMK 2018, Kang Emil (panggilan akrab walikota Bandung-red) menjelaskan, "Dari faktor inflasi, PDB dikalikan nilai UMK lama keluarlah angka Rp 200 ribu. Kemudian 200 ribuan ini ditambah UMK lama keluarlah angka 3,09 juta. Ini semua telah disepakati dengan melibatkan buruh."
Pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa barat Ahmad Heryawan mengumumkan nilai UMK baik kota atau kabupaten yang ada di Jawa Barat.
Dari pengumuman tersebut diperoleh kesimpulan bahwa UMK Jabar 2018 tertinggi dipegang oleh Kabupaten Karawang, dengan nilai UMK Rp3.919.291, sedangkan UMK terendah diraih oleh Pangandaran dengan nilai UMK sebesar 1.558.793.
Inilah Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2018
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 yaitu seperti yang diuraikan pada penjelasan berikut ini.- Kota Bogor Rp3.557.146,66
- Kabupaten Bogor Rp3.483.667,39
- Kota Sukabumi Rp2.158.430,53
- Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63
- Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366,91
- Kota Depok Rp 3.584.700,29
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90
- abupaten Karawang Rp 3.919.291,19
- Kota Bekasi Rp 3.915.353,71
- Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
- Kabupaten Subang Rp 2.5297599
- Kota Cirebon Rp 1.893.383,54
- Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81
- Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47
- Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54
- Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12
- Kota Bandung rp3.091.345,56
- Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45
- Kota Cimahi Rp 2.678.028,45
- Kabupaten Sumedang Rp2.678.028,99
- Kota Tasikmalaya Rp1.931.435,35
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99
- Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97
- Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37
- Kota Banjar Rp 1.562.730,28
- Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94
---
sumber:
bandung.bisnis.com/read/20171117/5/575607/umk-kota-bandung-2018-rp3.091.44556
prfmnews.com/berita.php?detail=alhamdulillah-tahun-2018-umk-kota-bandung-naik-825-persen
tirto.id/daftar-umk-jabar-2018-karawang-tertinggi-pangandaran-terendah-cApj

